Akhirnya Bertemu Ibu Ferry Irawan di Sidang Mediasi Perceraian, Venna Melinda hanya Ucap Satu Kata
Reaksi Venna Melinda bertemu ibunda Ferry Irawan, hanya ucap satu patah kata.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Saat ini mau support mama aja, karena kakak enggak bisa hadir jadi aku sama nenek aku, mewakili mamah aku, meminta doanya aja," pungkasnya.
Respons Pihak Ferry Irawan
Setelah Venna Melinda, keluarga Ferry Irawan pun hadir terlihat hadir sekitar pukul 10.20 WIB ditemani dengan kuasa hukum Sunan Kalijaga.
"Kita lihat aja nanti ya semoga yang terbaik," ujar Sunan Kalijaga.
Baca juga: Sunan Kalijaga Sayangkan Venna Melinda hanya Soroti KDRT Tanpa Perlihatkan Kebaikan Ferry Irawan
Diketahui jika Ferry Irawan mengajukan talak cerai kepada istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Febaruari 2023.
Permohonan talak didaftarkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam melalui sistem e-court.
Adapun gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023/PJS.
Selain Ferry Irawan yang mengajukan gugatan talak, ternyata Venna Melinda juga mengugat cerai sang suami di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan di hari yang sama.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah yang menyebut keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
Baca juga: Sunan Kalijaga Minta Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Venna Melinda Tak Rendahkan Ferry Irawan
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
"Artinya tadi disepakati oleh majelis hakim juga bahwa sidang saat ini kita sebagai pemohon, ditunda 1 minggu dan mungkin jatuh pada tanggal 23 Februari 2023 dan perkaranya akan disatukan," lanjut Taslimah.
Namun saat ini perkara cerainya tersebut dijadikan satu dalam gugatan cerai Ferry Irawan, lantaran ayah sambung Verrell Bramasta itu mengajukannya terlebih dahulu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)