Prinsip Hakim Ingin Venna Melinda Rujuk dengan Suami, Harap Ferry Irawan Hadir Saat Mediasi
Ferry Irawan saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur buntut kasus KDRT.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda, Kamis (23/2/2023).
Sidang cerai tersebut beragendakan mediasi antara Venna Melinda dengan Ferry Irawan.
Namun Ferry Irawan masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur buntut kasus KDRT.
Baca juga: Tanggapan Venna Melinda Dituding Gelapkan Aset Ferry Irawan hingga Ancaman Dipidanakan
Lebih lanjut kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi menyebut hakim mediator meminta agar Ferry Irawan bisa dihadirkan secara virtual dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Betul, hakim mediator meminta Ferry dihadirkan secara virtual (video call). Agenda selanjutnya tanggal 9 Maret 2023," kata Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Kemudian, kuasa hukum Ferry Irawan Khairul Imam mengatakan hal senada yang menginginkan kliennya hadir dalam sidang cerai untuk dimediasi.
"Tadi hakim mediator itu benar-benar ingin pada prinsipnya menyatukan kembali rumah tangga antara mas Ferry dan mbak Venna," ujar Khairul.
"Makanya di sini hakim mediator meminta untuk membuat permohonan kepada Polda [Jawa Timur untuk mas Ferry dihadirkan di persidangan ini. Kalau memang tidak bisa, paling tidak, ada waktu di mediasi berikutnya hadir via video call atau online. Jadi memang benar-benar mau melihat bahwa rumah tangga ini masih bisa disatukan atau tidak," lanjut Khairul.
Sebelumnya sidang perdana mediasi pertama kali digelar pada 16 Februari 2023. Namun sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran Venna Melinda tidak hadir.
Sedangkan dalam sidang tadi, Ferry Irawan hanya diwakilkan oleh keluarga beserta tim kuasa hukumnya.
Ferry Irawan sebelumnya mendaftarkan gugatan cerai talak terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.