Venna Melinda akan Ajukan Gugatan Balik ke Ferry Irawan Terkait Nafkah dan Uang yang Pernah Dipakai
Kuasa hukum Venna Melinda, yakni Noor Akhmad Riyadhi memberikan penjelasan terkait kliennya yang akan mengajukan gugatan balik ke Ferry Irawan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
"Sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi yang menggugat semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah."
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Bu Venna untuk keperluan Ferry," papar Noor Akhmad Riyadhi.
Selain itu, pihak Venna juga menggugat perihal uang Venna yang digunakan untuk membayar utang Ferry.
"Termasuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, transportasi bila tidak pergi sama Bu Venna," sambung Noor Akhmad Riyadhi.
Lebih lanjut, pihak Venna juga menilai kuasa hukum pihak Ferry melakukan playing victim dan menggiring opini.
"Dari pihak pengacara Ferry maupun pihak pengacara keluarga, diduga selalu melakukan playing victim."
"Menggiring opini yang seolah-olah diduga mengancam, (seolah) pihak Ferry tidak melakukan KDRT," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Namun, pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti.
"Tapi buktinya di Polda Jatim telah melakukan penahanan dan memasukkan dua alat bukti yang sah tentang KDRT," imbuhnya.
Venna ingin perceraiannya dengan Ferry dilandasi kasus dugaan KDRT.
"Jadi inti pokoknya semua adalah Venna setuju untuk cerai."
"Tetapi harus dengan alasan KDRT, yaitu fisik, psikis, dan perselisihan terus menerus, serta ketidakmampuan memberikan nafkah kepada Venna sebagai istri," tutup Noor Akhmad Riyadhi.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Venna Melinda Korban KDRT