Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Setelah Dua Minggu Hirup Udara Bebas, Kini Teddy Pardiyana Kembali Masuk Penjara

Teddy Pardiyana kini kembali masuk penjara setelah dua minggu menghirup udara bebas.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Setelah Dua Minggu Hirup Udara Bebas, Kini Teddy Pardiyana Kembali Masuk Penjara
Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi
Kuasa hukum Teddy Pardiyana memberikan keterangan terkait kasus penggelapan aset. 

TRIBUNNEWS.COM - Teddy Pardiyana, mantan suami dari almarhumah Lina Jubaedah, baru saja menghirup udara bebas sebagai tahanan kota karena mendapat penangguhan penahanan.

Namun Teddy Pardiyana kini harus kembali mendekam dalam tahanan tepatnya di Rutan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Teddy divonis 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Teddy dituding telah melakukan kesalahan dalam kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Proses penangguhan penahanannya dari 25 Januari hingga 25 Februari 2023.

"Jadi kemarin itu Pak Teddy sempat bebas di luar, jadi tahanan kota itu kurang lebih dua minggu," kata pengacara Teddy Pariyana, Wati Trisnawati, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Teddy Pardiyana Dipenjara karena Laporan Rizky Febian, Putri Delina Ingin Jemput Bintang Adiknya

"Lalu, setelah tanggal 10 Februari.keluar lagi penetapan baru bahwa ada pengalihan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Teddy Pardiyana kembali masuk penjara untuk menunggu putusan dari pengadilan tinggi karena mengajukan banding.

"Nah pada tanggal 22 Februari Pak Teddy kembali menjalani hukuman di rutan Kebon Waru," sambung Wati Trisnawati.

Ia mengajukan banding setelah divonis 15 bulan penjara.

Menurut Teddy dan tim kuasa hukumnya masih merasa ada yang ganjil dari putusan yang dikeluarkan oleh hakim.

"Jadi ada poin-poin yang menyatakan Teddy dan Lina menikah siri."

"Selain itu kedua objek mobil tersebut (disebut) merupakan harta bersama dari Lina dan Sule menurut pertimbangan hakimnya," sambungnya.

Menurut Wati ada pertimbangan hakim yang dinilai keliru.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas