Polisi Sebut Penipuan oleh Ajudan Pribadi Dilaporkan sejak November, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
Ajudan Pribadi diamankan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan awal pada November 2022, total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari selebgram Ajudan Pribadi.
Lama tak terdengar kabarnya, Ajudan Pribadi kini diamankan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Saat ini Ajudan Pribadi menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
Mengutip tayangan YouTube KH INFOTAINMENT, informasi tersebut dibagikan oleh Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Andri, Ajudan Pribadi diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Diamankan kemarin di Makasar," ucap Andri.
Baca juga: Rahasia Ajudan Pribadi Kini Bisa Hidup Mewah Terungkap, Padahal Dulu Pemulung & Tukang Pijat
Pasal yang disangkakan pada Ajudan Pribadi yakni Pasal 378 KUHP.
Lebih lanjut, Adri menyebut laporan kasus penipuan oleh Ajudan Pribadi terjadi pada November 2022 dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378."
"Ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar. Itu aja dulu ya," sambung Andri.
Atas kasus tersebut, Ajudan Pribadi terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca juga: Jessica Iskandar Bersyukur Steven Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Diwartakan sebelumnya, Ajudan Pribadi mulai dikenal publik saat foto-tofo kehidupan mewahnya berseliweran di media sosial.
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin ini kerap berfoto dengan publik figur Tanah Air.
Ia merupakan ajudan Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Andi Rukman Karumpa.