Mendadak Didenda PLN Rp 90 Juta, Tarzan Akhirnya Setujui Bayar Rp 72 Juta: Saya Takut Ribut
Komedian Tarzan Srimulat didenda tagihan listrik oleh PLN sebesar Rp 90 Juta, begini tanggapannya.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
Kemudian, pelanggan mengirimkan surat keberatan atas temuan P2TL tersebut dan merasa keberatan atas sanksi tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan serta menginginkan dikaji ulang terkait sanksi tersebut.
Baca juga: Ini Tanggapan PLN Soal Kasus Komedian Tarsan Srimulat Yang Peroleh Surat Denda Rp90 Juta
Pada 1 Maret 2023, diadakan rapat keberatan di kantor PLN UP3 Kramat Jati yang dihadiri oleh Tim keberatan yang terdiri dari Tim Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), Tim PLN UP3 Kramat Jati dan tim UID Jakarta Raya, serta mengundang pihak pelanggan.
Pada rapat tersebut Tim Keberatan memutuskan bahwa keberatan pelanggan ditolak.
Hal ini karena berdasarkan fakta yang ada kWh meter yang terpasang di pelanggan tidak sesuai dengan data administrasi PLN. Sehingga perhitungan tagihan susulan (TS) adalah senilai Rp90,5 juta.
Namun kemudian, karena pelanggan selama ini melakukan pembelian token listrik secara rutin, maka tim keberatan memutuskan besaran TS tersebut dikurangi jumlah token selama 9 bulan pembelian.
Sehingga total yang harus dibayar adalah sebesar Rp71,9 juta.
Kemudian, pada 3 Maret 2023, pelanggan menandatangani SPH (Surat Pengakuan Hutang) dan melakukan pembayaran Tagihan Susulan secara tunai. Serta pelanggan melakukan pembayaran pasang baru tenaga listrik secara resmi.
Dengan dibayarnya SPH tersebut, kewajiban P2TL pelanggan terhadap PLN dinyatakan selesai. Dan pelanggan dapat menikmati listrik kembali secara legal.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Tarzan pun yang didampingi anaknya mengaku kena tipu pihak PLN atas tagihan listriknya.
Tarzan secara terang-terangan menceritakan momen saat dirinya ditipu oleh pihak PLN.
Curhatan anggota grup lawak Srimulat itu diutarakannya di media sosial.
"Jadi pada tahun 2007 beli rumah di daerah pinang ranti, terus kita renovasi. Listrik diganti atas nama Galuh Pujiwati. Setelah 15 tahun, Februari 2023, PLN petugasnya datang ke rumah dan mau diblokir (listriknya). Alasannya alamat rumah kita nggak sesuai. Dendanya Rp 90 juta," jelas Tarzan dikutip dalam akun Instagram @undercover.id
"Pokoknya kalo beli rumah bekas jangan sekali-kali menggunakan aliran listrik yang lama. Mending daftar baru biar aman," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Ismoyo)