Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mendadak Didenda PLN Rp 90 Juta, Tarzan Akhirnya Setujui Bayar Rp 72 Juta: Saya Takut Ribut

Komedian Tarzan Srimulat didenda tagihan listrik oleh PLN sebesar Rp 90 Juta, begini tanggapannya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Mendadak Didenda PLN Rp 90 Juta, Tarzan Akhirnya Setujui Bayar Rp 72 Juta: Saya Takut Ribut
Tangkapan layar kanal YouTube Trans Tv Official
Tarzan Srimulat didenda PLN Rp 90 Juta. 

Menurut pengakuan Tarzan sendiri, dia dibuat bingung dengan munculnya tagihan listrik yang begitu besar.

Padahal dia sudah membayar sejak dia membeli rumah itu.

"Mungkin salah alamat atau hal lain, saya tidak tahu," ujar Tarzan.

Melalui kejadian inilah, Tarzan mendapat pelajaran yang ingin dia bagikan kepada semua orang ketika memutuskan untuk membeli rumah bekas.

"Hikmahnya saya kira berharga bagi saya dan untuk yang lain," kata Tarzan.

"Jadi kalau beli rumah bekas, kalau mau balik nama listrik, cek dulu meterannya."

"Atau orang ngontrak, kita enggak tahu sisa kemarin (pengguna sebelumnya), karena kalau ada masalah yang nanggung yang nempatin, bukan yang kemarin," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Kronologi Tarzan Srimulat Dimintai Denda Rp 90 Juta oleh PLN

Tarzan Srimulat
Tarzan Srimulat (Kompas.com)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews terkait kronologi kasus tersebut, awalnya pada 6 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di alamat rumah Tarzan.

Dan tim PLN menemukan bahwa kwh meter yang terpasang tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PLN, sehingga terdapat indikasi pelanggaran.

Pelanggan diundang untuk penjelasan lebih lanjut di Kantor PLN UP3 Kramat Jati pada tanggal 7 Februari 2023.

Kemudian, pada 7 Februari 2023, pelanggan atau pemilik rumah dalam hal ini anak Tarsan, Galuh Pujiwati, hadir di kantor PLN UP3 Kramat Jati untuk dijelaskan bahwa temuan berdasarkan berita acara.


Yaitu tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) BAB VII Pasal 13 ayat (6) poin 2 termasuk kedalam Golongan Pelanggaran P IV (Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan).

Selain itu juga dijelaskan tentang Tagihan Susulan P2TL yang dikenakan sebesar Rp90,5 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas