Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M
Selebram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Modus Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekatnya Rp 1,3 Miliar, Tawarkan Mobil Mewah Harga Murah
Meski begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan Ajudan Pribadi.
Dia hanya mengatakan jika selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia.
Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.
Ajudan Pribadi Langsung Ditahan
Ajudan Pribadi kemudian jadi tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Baret, Kombes Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Modus Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekatnya Rp 1,3 Miliar, Tawarkan Mobil Mewah Harga Murah
Dalam pemeriksaan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa percakapan melalui handphone, bukti rekening, dan foto mobil.
Saat ini setelah statusnya sebagai tersangka, Ajudan Pribadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkap Kombes Syahduddi.
Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Profil Ajudan Pribadi, Dari Kuli Jadi Selebgram