Uang Rp1,3 M yang Ditransfer Sudah Berkurang, Ini Motif Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan
Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berdasarkan faktor ekonomi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Kasus tersebut terjadi pada Desember 2021. Dimana Ajudan Pribadi menjual mobil mewah dengan harga murah yang diduga fiktif kepada korban.
Baca juga: 7 Fakta Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sehingga korban telah melakukan transaksi dengan jumlah Rp 1,3 miliar.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023).
Namun mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.
Saat itu korban telah melakukan somasi sebanyak dua kali terhadap Ajudan Pribadi.
Namun somasi tersebut diharaukan dan tidak menemukan itikad baik.
Sehingga korban berinisial AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kombes Syahduddi.
Baca juga: Sosok Andi Rukman Karumpa, Pengusaha yang Rekrut Ajudan Pribadi hingga Kaya dan Terkenal
Kemudian, setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, Ajudan Pribadi, pria yang sempat viral di media sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memerintahkan untuk menjemput paksa.
"Penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Ajudan Pribadi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," sambung Kombes Syahduddi.
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, kini Ajudan Pribadi telah diamankan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," pungkas Kombes Syahduddi.