Ferry Irawan Disebut Pernah Ajukan Restorative Justice pada Venna Melinda, Kuasa Hukum Beri Bantahan
Pengacara Agustinus Nahak meragukan Ferry Irawan disebut mengajukan restorative justice pada Venna Melinda untuk kasus KDRT.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Agustinus Nahak membantah Ferry Irawan sempat mengajukan restorative justice pada Venna Melinda.
Restorative justice yang diajukan Ferry Irawan disebut sebagai upaya damai untuk kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang masih berjalan.
Bantahan itu disampaikan Agustinus Nahak dalam tayangan YouTube Cumi-cumi, Kamis (16/3/2023).
Agus merasa janggal saat Ferry disebut telah mengajukan upaya damai itu.
Kejanggalan itu bersumber dari cerita yang didapat ibunda Ferry, Hariati saat mengunjungi sang putra di tahanan Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Kalau Mas Ferry mengajukan restorative justice, tidak mungkin keluarganya yang balik dari Surabaya menceritakan hal yang kayak kemarin," ujar Agus.
Baca juga: Pihak Keluarga Sedih Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda akan Disidangkan
Dikabarkan sebelumnya, Hariati mengungkapkan Venna pernah mendatangi Ferry di dalam tahanan tanpa didampingi kuasa hukum.
Dari cerita itu, Agus pun menyebut Ferry tak tahu menahu akan kedatangan Venna ke Polda Jatim.
"Justru Ferry menceritakan bahwa dia tidak tahu apa-apa, tiba-tiba si Mbak Vennanya datang daan minta ketemu," jelasnya.
Agus kembali menyinggung soal cerita Ferry yang didesak Venna untuk mengakui perbuatan KDRT yang saat ini masih disangkakan untuknya.
"Bahkan ada intimidasi di dalam suruh untuk Mas Ferry untuk mengakui terjadi KDRT dan menyampaikan kepada publik," terang Agus.
Agus merasa yakin dengan kejadian itu.
"Toh juga ada ibunya sama adiknya yang mendengar langsung dari mulutnya Ferry berbicara," pungkasnya.
Bantahan Venna Melinda soal Kunjungi Ferry Irawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.