Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Disebut Pernah Ajukan Restorative Justice pada Venna Melinda, Kuasa Hukum Beri Bantahan

Pengacara Agustinus Nahak meragukan Ferry Irawan disebut mengajukan restorative justice pada Venna Melinda untuk kasus KDRT.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ferry Irawan Disebut Pernah Ajukan Restorative Justice pada Venna Melinda, Kuasa Hukum Beri Bantahan
Instagram @ferryirawanreal
Pengacara Agustinus Nahak meragukan Ferry Irawan (kiri) disebut mengajukan restorative justice pada Venna Melinda (kanan) untuk kasus KDRT. 

Venna tak terima disebut datang ke Surabaya diam-diam tanpa pendampingan kuasa hukumnya.

Namun, Venna membenarkan telah pergi ke Surabaya, sehari setelah sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan yang digelar pada 24 Februari 2023.

Ia menyebut pergi ke Surabaya didampingi oleh asisten pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Aku hadir ke Surabaya tanggal 24 Februari 2023 didampingi oleh asistennya Bang Hotman," ungkapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/3/2023).

Venna mengaku kedatangannya ke Polda Jatim untuk melengkapi berkas kasus KDRT yang disangkakan pada Ferry.

"Jadi bukan sendirian dan dalam rangka melengkapi bekas. Bukan dalam rangka menemui Ferry," sambungnya.

Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu.
Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Ia menambahkan kedatangnya ke Polda Jatim untuk memenuhi proses mediasi kasus KDRT, yang sempat diajukan Ferry pada 17 Januari 2023 lalu.

Berita Rekomendasi

"Tanggal 24 Februari, saya mencoba untuk memenuhi RJ (restorative justice)," katanya.

Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna dan Ferry.

"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.

Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.

Dalam hal ini, Venna meminta Ferry mengakui tindakan KDRT yang kini disangkakan padanya.

Baca juga: Bantah Dituding Temui Ferry Irawan di Sel, Venna Melinda Akui ke Surabaya untuk Lengkapi Berkas

"Jadi kan RJ itu harus ada pengakuan, kalau ada pengakuan mungkin bisa jadi perdamaian," terangnya.

Meski begitu, Ferry tak langsung mendapatkan pembebasan jika ada kesepakatan perdamaian dengan Venna.

"Tapi itu juga perdamaian itu enggak serta-merta baru bisa keluar gitu ya."

"Karena ada evaluasi juga dari polda mungkin, ya banyaklah prosedurnya," terang Venna.

Dikatakan Venna, Ferry pun tak menyetujui hal tersebut setelah mengetahui tahapan perdamaian itu.

"Sehingga begitu Ferry tahu prosedurnya seperti itu, dia langsung menggelengkan kepala," pungkas Venna.

(Tribunnews.com/dian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas