Momen Penangkapan Ajudan Pribadi Usai Bawa Lari Rp 1,3 Miliar, Sempat Mangkir, Ternyata di Makassar
Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia ditangkap di Makassar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Namun sebelumnya, pemilik nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin itu sempat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sebelum diamankan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah dimana keberadaan Ajudan Pribadi berada.
Baca juga: SOSOK Rizky Dewi Amalia Jadi Sorotan, Diberi Mahar Rumah Saat Dinikahi Ajudan Pribadi
Dimana penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran pria yang sempat viral dimedia sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
Namun saat itu Ajudan Pribadi lagi tidak berada di rumahnya.
"Kemudian tim penyidik Polres Metro Jakartq Barat berdasarkan informasi yang diterima terlapor berada di wilayah Kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan, penyidik berangkat ke kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
"Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar
Kemudian pencarian berlanjut dengan adanya informasi bahwa pelaku penipuan tengah melakukan perjalanan darat di Kota Makassar.
"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makassar," ungkap Syahduddi.
Ajudan Pribadi pun langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penyidik berhentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar didalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," ucap Syahduddi.
"Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga penyidik menggelar perkara yang dipimpin kasatreskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," lanjut Syahduddi.
Saat ini Ajudan Pribadi tengah menjalani masa tahanan lantaran takut tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.