Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Momen Penangkapan Ajudan Pribadi Usai Bawa Lari Rp 1,3 Miliar, Sempat Mangkir, Ternyata di Makassar

Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia ditangkap di Makassar.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Momen Penangkapan Ajudan Pribadi Usai Bawa Lari Rp 1,3 Miliar, Sempat Mangkir, Ternyata di Makassar
HANDOVER/via Tribun Timur
Detik-detik selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulsel, beberapa malam lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. 

Karena hal itu akhirnya dikatakan Syahduddi, penyidik pun mengambil sikap tegas dengan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada selebgram tersebut.

"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," tegasnya.

Abaikan Somasi, Ajudan Pribadi Dilaporkan hingga Ditangkap

Ajudan Pribadi atau Akbar Rukan, dulu sempat maafkan pencuri HP-nya, kini sang selebgram harus ditangkap polisi karena dugaan kasus penipuan.
Ajudan Pribadi atau Akbar Rukan, dulu sempat maafkan pencuri HP-nya, kini sang selebgram harus ditangkap polisi karena dugaan kasus penipuan. (Instagram/ajudan_pribadi)

Tak hanya itu, terkait kasus penipuan tersebut, sebelumnya pihak korban melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan.

Namun bukannya beritidkad baik menyerahkan mobil yang telah menjadi kesepakatan, justru Ajudan Pribadi tak menggubris somasi tersebut.

"Akhirnya korban menempuh jalur hukum," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Selebgram, Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan senilai Rp1,3 miliar.

BERITA TERKAIT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga: Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Menyesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai

Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka.
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas