Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris merasa puas dengan ditahannya Ferry Irawan selama dua bulan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menganggap adanya keputusan P21 menjadi fakta baru bahwa laporan KDRT Venna Melinda benar terjadi.
"Ya berarti bukti-bukti yang diajukan Venna Melinda sudah memenuhi syarat," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (18/3/2023).
"Sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat akan bersidang," sambungnya.
Kendati begitu, Hotman Paris sudah merasa puas dengan penahanan Ferry Irawan.
Menurut Hotman, Ferry Irawan telah mendapat hukuman yang berat dengan ditahan di Polda Jawa Timur selama dua bulan.
Baca juga: Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Sudah P21, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau
Ia menambahkan, dengan penahanan tersebut Venna telah meraih kemenangan awal.
"Tapi sebenarnya dengan ditahan sekian lama itu, sudah dua bulan kan, itu sudah hukuman yang sangat berat," jelas Hotman.
"Artinya secara awal ini Venna Melinda sudah menunjukkan kemenangan bahwa pelaporan polisi itu benar," tambahnya.
Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas perkara kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sudah P21.
Karena itu, Ferry Irawan akan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga menyatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.