Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris merasa puas dengan ditahannya Ferry Irawan selama dua bulan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).
"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.
Baca juga: Pihak Keluarga Sedih Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda akan Disidangkan
Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.
Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.
"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.
"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."
"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.
Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.
Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.
"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.
Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.