Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KPK Temukan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kado Terindah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito atau Dito Mahendra. Nikita Mirzani bereaksi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Temukan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kado Terindah
Kolase Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito atau Dito Mahendra. Nikita Mirzani bereaksi. 

Ia juga menanyakan hal yang sama pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
"Bagaimana komentar dari @bnptri dan bapak @boyrafliamar mengenai temuan ini,"ucapnya.

Nama Dito dikenal publik lantaran ia melaporkan artis Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

Bahkan, dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan. Namun, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.

Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022. Dito pun sudah diperiksa penyidik Polres Serang Kota pada Selasa (31/1).

Kilas Balik Kasus Nurhadi yang Menyeret Dito Mahendra
Sekadar mengingatkan, dari arsip berita Tribunnews.com, Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Berita Rekomendasi

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dia diperiksa oleh KPK pada Februari lalu karena diduga mengetahui terkait aliran uang Nurhadi.

Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset-aset milik Nurhadi.

Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Adapun Dito saat itu memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

(tribun network/ham/dod/niz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas