Penjelasan LPSK Soal Penyebab Band Radja Diancam Ketika Tampil di Malaysia
Ada miskomunikasi yang diduga menjadi motif intimidasi terhadap Band Radja saat tampil di Johor, Malaysia.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada miskomunikasi yang diduga menjadi motif intimidasi terhadap Band Radja saat tampil di Johor, Malaysia.
Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengatakan, miskomunikasi tersebut melibatkan tiga pihak, yakni Band Radja, penyelenggara dan event organizer (EO).
Baca juga: Kemenlu Malaysia Jamin Keamanan, Minta Grup Band Radja Tak Takut Kembali Konser di Negeri Jiran
Penyelenggara yang diwakili Muren meminta Band Radja melakukan jumpa fans sebelum tampil.
Namun EO yang sudah menandatangani kontrak dengan Band Radja ingin jumpa fans dilakukan setelah tampil.
"Komunikasi antara Muren dan EO tidak diketahui Band Radja," kata Edwin Partogi di Cikole, Subang, Jawa Barat, Minggu (19/3/2023).
Muren diketahui tidak menerima penjelasan event organizer dan diduga melakukan intimidasi ke personel Band Radja seusai tampil.
Baca juga: Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan setelah Manggung di Malaysia, sang Drummer: Saya Pikir Ini Prank
"Band Radja terbuka saja, kapan akan dilakukan meet and greet, tapi soal perjanjian itu mereka tidak tahu," ucap Edwin Partogi.
Dua tersangka yang diduga melakukan intimidasi ancaman pembunuhan ke Band Radja di Malaysia kini tengah diproses hukum.
Menurut Edwin, proses tersebut ternilai cepat jika dibandingkan masalah warga negara Indonesia yang lain yang berada di Malaysia.
Tersangka pertama, yakni Muren, hingga kini merasa tidak bersalah terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, Muren menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Mei 2023.
Baca juga: Soal Pengancaman Band Radja Usai Konser di Malaysia, Moldy Sebut Pelaku Songong, Tak Ada Niat Baik
"Hukum di Malaysia itu diproses awal ada pernyataan sidang singkat, Muren mengaku tidak bersalah, selanjutnya dilakukan sidang vonis, kalau dia tidak mengaku maka akan akan ada sidang pemeriksaan para saksi," jelas Edwin Partogi.
Tersangka lainnya yakni Rizen yang merupakan warga Singapura ini sudah diputus melakukan tindak pidana ringan sehingga hanya dikenakan denda.
Terlepas dari proses hukum tersangka, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia juga menjamin keamanan Band Radja saat manggung di Negeri Jiran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.