Keberatan atas Dakwaan KDRT, Pihak Ferry Irawan Curiga dengan Hasil Visum Venna Melinda
Tak terima dengan dakwan dan pasal yang dikenakan, pihak Ferry Irawan mencurigai hasil visum Venna Melinda.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferry Irawan mencurigai hasil visum Venna Melinda, setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perkara KDRT terhadap Venna Melinda yang dituduhkan pada sang suami, Ferry Irawan masih dalam proses hukum.
Sidang perdana KDRT itu baru saja digelar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Ferry Irawan pada Senin, (27/3/2023).
Menurut pihak Ferry Irawan masih ada dakwaan yang dinilai membingungkan.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, Mikel Pardede saat dimintai keterangan awak media.
Baca juga: Venna Melinda Belum Kembalikan Barang-barang Ferry Irawan, Masih Tunggu Surat Kuasa
"Dakwaan jaksa kita bantah dengan eksepsi."
"Eksepsi itu bantahan dari pengacara, di mana beberapa dakwaan itu memang agak rancu menurut kami," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (30/3/2023).
Mikel Pardede menaruh curiga pada hasil visum Venna Melinda setelah mengaku menjadi korban KDRT oleh Ferry Irawan.
"Di situ dikatakan kalau dari hasil visum, itu tidak ada namanya patah tulang ya," katanya.
Karena itu, ia tak terima Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT kekerasan fisik.
"Di mana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah," sambungnya.
Dijelaskan Mikel, pasal itu hanya berlaku bila korban tak mampu melakukan aktivitas.
Namun, menurutnya Venna terlihat cukup baik, tanpa ada tanda-tanda patah hidung setelah diduga menjadi korban kekerasan fisik Ferry.
"Karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas."
"Kalau melihat dakwaan, tiga hari setelah dirawat VM (Venna Melinda) akhirnya melakukan aktivitas. Dan tidak ada tanda-tanda dia patah hidungnya," jelasnya.
Mikel mengaku hanya mengutarakan apa yang didengarnya dari dakwaan.
"Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, itu kan ada di dakwaan. Di dakwaan disebutkan kalau dia suka mukul-mukul bagian kepalanya," ungkapnya.
Baca juga: Ini Alasan Ferry Irawan Bungkam soal Kasus KDRT Venna Melinda, Takut Bongkar Aib
Lebih lanjut, pengacara Ferry itu juga menyebut kliennya selalu yakin tak melakukan tindak KDRT seperti yang dituduhkan.
"Pak Ferry bilang, 'saya tidak melakukan, demi Allah tidak melakukan'," ucapnya.
Sebagai kuasa hukum, ia mempercayai pernyataan Ferry tersebut.
"Ya saya bilang, 'ya itu hak kamu dan memang kami percaya dengan omongan Anda',"
Namun, ia menyadari perkara tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP (berita acara pemeriksaan) dan sudah proses sampai ke persidangan," sambungnya.
Baca juga: Tak Pernah Umbar Bukti, Kuasa Hukum Ferry Irawan Pilih Buka Fakta KDRT di Persidangan
Meski, Mikel merasa perkara ini seperti dipaksa dituduhkan pada Ferry.
"Walaupun jujur ini dipaksakan, tapi ya mau bilang apa kita tetap menghormati hukum Republik Indonesia,"
Kecurigaannya itu bersumber dari pasal yang dikenakan Ferry tak sesuai dengan kondisi fisik Venna setelah mengalami kekerasan.
"Dipaksakan kan pasal 44 ayat 1, kan dia masih bisa aktivitas setelah 3 hari Ibu VM dirawat, akhirnya bisa pulang," terangnya.
Kendati demikian, Mikel ingin tetap menghormati pihak lawan, yaitu Venna Melinda.
Baca juga: Ferry Irawan Bantah Tak Lakukan KDRT pada Venna Melinda: Saya Dipaksa oleh Sistem
"Ya saya juga nggak mau dari pihak sebelah sana, saya juga nggak mau menjelek-jelekan gaklah. Kita semua sama, kita saling menghormati," bebernya.
Ia hanya berharap hasil persidangan nanti dapat menunjukkan kebenaran atas perkara KDRT yang dituduhkan pada Ferry.
"Cuma biarlah proses yang berjalan nanti akan menghasilkan suatu jawaban yang terang benderang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/dian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.