Ahmad Dhani Ambil Langkah Tegas Somasi Once Mekel, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19
Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel hingga larang nyanyikan lagu Dewa 19.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel hingga larang nyanyikan lagu band Dewa 19.
Perdebatan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel kembali memanas.
Kini Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mengsomasi Once Mekel.
Langkah tersebut diambil pihak Ahmad Dhani lantaran sang musisi telah berulang kali menyampaikan larangan kepada Once Mekel.
Pasalnya Once Mekel dinilai sering menyanyikan lagu-lagu milik band Dewa 19 tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani Disebut Cari Sensasi, Kuasa Hukumnya Ungkap Dasar Hukum Soal Hak Cipta
"Menanggapi atas apa yang selama ini terjadi, karena Mas Dhani sudah berulang kali menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa yang selama ini dinyanyikan oleh Once Mekel itu sudah warning untuk kemudian tidak dinyanyikan lagi ketika tour Dewa 19 ini berlangsung," ucap Aldwin Rahadian dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (1/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Once Mekel yang menyebut polemik yang terjadi antara Once dan Dhani hanyalah sebuah sensasi.
Pihak Once Mekel pun menyeebut perdebatan yang terjadi dengan Ahmad Dhani bukanlah masalah hukum.
"Kami menanggapi kuasa hukum Once menyampaikan bahwa itu bagian sensai ya, hal yang bukan masalah hukum," sambungnya.
Untuk itu pihak Ahmad Dhani merasa perlu melakukan klarifikasi.
Baca juga: Ahmad Dhani Somasi Terbuka Larang Once Mekel Nyanyi Lagu Dewa 19
Dalam tayangan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menyoroti beberapa poin terkait permasalahan kliennya dengan Once Mekel.
Pada poin pertama pihak Ahmad Dhani menyoroti poin mengenai pengelolaan royalti dan hak cipta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021.
"Terkait dengan penampilan lagi-lagu Dewa tanpa izin pihak lain, kami Ahmad Dhani Prasetyo mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau PP musik 56 tahun 2021 penggunaan hak cipta oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta." bebernya.