Ahmad Dhani Ambil Langkah Tegas Somasi Once Mekel, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19
Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel hingga larang nyanyikan lagu Dewa 19.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri pelaksana berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada lembaga manajemen kolektif nasional melalui sistem informasi lagu atau musik," sambungnya.
Pada poin kedua pihak Ahmad Dhani membahas soal pemberian lisensi hak cipta yang harus dalam bentuk tertulis.
Baca juga: PWG Boleh Nyanyikan Lagu Dewa 19 Kecuali Once Mekel, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dhani
"Yang kedua berdasarkan pasal 80 undang-undang 28 tahun 2004 tentang hak cipta undang-undang cipta, pemberian lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh menteri dan akan digunakan untuk melaporkan kepada LMKM," paparnya.
"Bahkan dalam pasal 1 angka 9 PP 56 tahun 2021 jelas dan tegas dijelaskan lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta," imbuhnya.
Semetara pada poin ketiga, pihak Ahmad Dhani menyinggung soal royalti lagu yang digunakan secara komersial tanpa lisensi.
"Yang ketiga pasal 10 ayat 2 PP 56 tahun 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKM."
"Hal ini juga terdapat di pasal 23 ayat 5 undang-undang hak cipta, di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam bertujuan tanpa izin sepanjang membayar royalti," bebernya.
Baca juga: Buntut Ultimatum Ahmad Dhani, Once Mekel Pikir-pikir Manggung Bareng Dewa 19
Pada poin kekempat, pihak Ahmad Dhani mempermasalahkan besaran tarif pengesahan royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKM.
"Yang keempat bahwa saat ini besaran royalti yang diatur LMKM yang disahkan oleh keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial dan produk terkait musik dan lagu, namun keputusan tersebut sudah tidak berlaku.
"Karena hanya berlaku sampai tahun 2017, sampai saat ini belum ada keputusan LMKM dan Menteri Hukum dna Ham mengenao royalti hak ekonomi terutama dalam hal pertunjukan konser," pungkas Aldwin Rahadian.
(Tribunnews.com/Gabriella)