Once Mekel Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta jika Tak Pedulikan Somasi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani mengajukan somasi kepada Once Mekel terkait larangan untuk membawakan lagu Dewa 19, Once terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Instagram @oncemekelofficial
Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel (kanan) - Ahmad Dhani mengajukan somasi kepada Once Mekel terkait larangan untuk membawakan lagu Dewa 19. Apabila melanggar, Once akan terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Jika dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut adalah tindak pidana sesuai Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan atau denda Rp 500 juta."
"Kami kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan sudah melarang saudara Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa selama berlangsung konser-konser Dewa di tahun ini," ucapnya.
"Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka, kalaupun masih ingin tetap membawakan lagu dan coba-coba, warning dan somasi terbuka ini kami sampaikan, kita akan lihat dan uji."
"Ketika ini dilanggar, maka akan ada konsekuensi adanya pidana," tutup Aldwin Rahadian.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Ahmad Dhani dan Once Mekel
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.