4 Tahun di Penjara, Zul Zivilia Bersyukur Istri Masih Setia, Beri Pesan Menyentuh Ini
Musisi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Empat tahun sudah ia menjalani masa hukumannya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Retno Paradinah masih setia menunggu sang suami Zul Zivilia menyelesaikan masa hukuman penjara.
Musisi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, 4 tahun sudah vokalis grup musik Zivilia itu masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kepada sang istri, Zul Zivilia mengungkapkan pesan haru karena masih setia menunggu dirinya bebas dan mampu mengurus anak-anaknya.
"Kalau saya bilang istri saya itu janda anak empat terus kerja juga jadi make up artis, sampai saat ini saat saya masih di dalam (penjara) istri saya masih membantu orangtua saya juga," kata Zul Zivilia di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
"Saya sangat berterima kasih sangat bersyukur kepada Allah karena istri saya masih kuat masih bertahan dan masih mengurus saya di kondisi saya yang terpuruk saat ini," lanjut Zul Zivilia.
Zul berharap Retno Paradinah bisa terus diberikan kesabaran. Sebab selama ini Retno lah yang harus menanggung biaya kebutuhan untuk anak-anaknya selain memanfaatkan royalti dari sang suami.
"Untuk istri saya tetap sabar mengurus anak-anak, untuk kedua orangtua, diantara empat bersaudara yang lain saya yang paling bandel tapi gara-gara saya jadi sering istigfar," ucap Zul Zivilia.
Tidak hanya itu, Zul juga memberikan pesan kepada anak-anaknya agar tidak melakukan kesalahan yang merugikan keluarga.
"Untuk anak anak saya ya jangan bandel. Tapi, alhamdulillah sampai sekarang mereka sudah mengerti ketika mamanya lagi bekerja mereka di rumah sendirian mereka sudah paham dengan kondisi orang tuanya sekarang," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.