Retno Paradinah Senang Bertemu Zul Zivilia di Luar Lapas
Retno Paradinah bersyukur lihat Zul Zivilia sang suami kembali tampil di panggung dalam acara yang digelar di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Retno Paradinah pelahan namun pasti sudah bisa menerima kenyataan dengan lapang dada sang suami Zul Zivilia harus menjalani hukuman 18 tahun penjara karena kasus narkoba.
“Mungkin seiring berjalannya waktu ya. Mungkin sudah ikhlas jalaninnya. Saya juga di luar alhamdulillah sudah bisa berdamai," kata Retno di Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Anak-anak, menurut Retno, juga sudah mengerti mengenai ayah mereka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Ya, memberi pengertiannya sebagaimana yang bisa diterima sama anak kecil. Jadi jelasinnya juga yang enggak berat berat amat,” ucap Retno.
Baca juga: Selama Dipenjara Cemaskan Anak Istri, Ini yang Dilakukan Zul Zivilia hingga Membuatnya Tenang
Retno bersyukur melihat suaminya kembali tampil di panggung. Ia dan anak-anak senang bisa bertemu Zul dengan suasana lain. Bukan di lapas.
“Happy banget, apalagi ketemunya pas suasana yang lagi di luar gitu bukan di tempat biasanya. Jadi mereka happy banget,” kata Retno.
Di wawancara terpisah, Zul bersyukur Retno mau setia menunggunya sampai ia bebas. Ia juga berterima kasih karena Retno mau membantunya mencari nafkah dan menghidupi anak serta orangtuanya.
“Kalau saya bilang istri saya itu janda anak empat terus kerja juga jadi makeup artist, sampai saat ini saat saya masih di dalam, istri saya masih membantu orangtua saya juga,” ucap Zul.
“Saya sangat berterima kasih sangat bersyukur kepada Allah karena istri saya masih kuat masih bertahan dan masih mengurus saya di kondisi saya yang terpuruk saat ini,” tutur Zul.
Sebelumnya untuk diketahui, Zul Zivilia diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2019.
Setelah menjalani sidang dan dengan berbagai bukti yang ada, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).
Kemudian, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.