Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nindy Ayunda Tegaskan Kedatangannya ke LPSK Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Dito Mahendra

Dito Mahendra saat ini sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nindy Ayunda Tegaskan Kedatangannya ke LPSK Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Dito Mahendra
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Nindy Ayunda saat ditemui di Gedung LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (3/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda memastikan kedatangannya di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki keterkaitan dengan kasus sang kekasih, Dito Mahendra.

Diketahui Dito Mahendra saat ini sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kemudian Dito Mahendra juga terlibat masalah hukum dengan Mabes Polri terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang didapat dari penggeledahan tim penyidik KPK di rumahnya.

“Dan tadi saya juga mau mengklarifikasi sebentar kan ada yang tadi postingan dari berita online ini terkait dengan isu (ini pengalihan isu Dito Mahendra),” kata Nindy Ayunda, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Puluhan Orang Diduga Oknum TNI Datangi Rumahnya, Nindy Ayunda Trauma karena Intimidasi

Nindy Ayunda menegaskan tujuannya ke LPSK karena dirinya diteror hingga diintinidasi. Dimana Nindy Ayunda mengakui diteror sebanyak dua kali.

Pertama saat di Palembang, ia dihadang 10 preman. Kemudian, yang kedua saat ia berada di rumah adiknya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

“Ke sini urusan pribadi, dan tidak ada keterkaitannya jadi saya mau minta perlindungan ke LPSK karena saya sendiri juga tidak tahu kenapa saya bisa disatronin oleh oknum TNI. Dan saya sudah melaporkan ini ke Puspom TNI,” ujar Nindy.

Kemudian kuasa hukum Nindy Ayunda Abu Said Pelu menjelaskan maksud kliennya ke LPSK untuk melaporkan adanya ancaman yang terjadi kepqda wanita berusia 34 tahun itu.

Sehingga LPSK dapat memberikan perlindungan untuk Nindy Ayunda yang kali ini hanya sebagai korban dugaan ancaman.

“Harapan kami tentu LPSK dapat memberikan perlindungan kepada klien kami. Nah kalau terkait kasus nanti kami akan jelaskan lebih lanjut lagi karena kami sendiri sampaikan tidak tahu ini terkait kasus apa, sehingga mendapatkan ancaman teror intimidasi,” tutur ungkap Abu Said Pelu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas