Reaksi Pandji Pragiwaksono hingga Adjis Doaibu Saat Gugatan Pembatalan Open Mic Dikabulkan
Majelis hakim Pengadilan Niaga resmi mengabulkan pembatalan merek Open Mic Indonesia yang diajukan Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI). Ini reaksi komika
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga resmi mengabulkan pembatalan merek Open Mic Indonesia yang diajukan Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI).
Atas putusan tersebut membuat para komika Tanah Air memberikan reaksinya. Diantaranya adalah Pandji Pragiwaksono hingga Presiden Stand Up Indo, Adjis Doaibu.
Baca juga: Gugatan PSUI Dikabulkan, Open Mic Indonesia Bukan Lagi Hak Ramon Papana, Kembali Milik Publik
Dalam lamam Twitternya Pandji Pragiwaksono terlihat mengunggah kembali berita terkait dikabulkannya gugatan pembatalan merek Open Mic dan memberikan keterangan singkat.
Dalam keterangannya, Pandji Pragiwaksono tidak sabar ingin bertemu para komika dan merayakan kemenangan tersebut.
"Aku ingin ke markas Comika," kata Pandji Pragiwaksono di Twitter, Jumat (7/4/2023).
Kemudian ada Mo Sidik salah satu komika yang juga mendukung pembatalan gugatan Open Mic di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sambil berkelakar, Mo Sidik ikut terharu Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembatalan yang telah diperjuangkan oleh PSUI.
Baca juga: Merintis Karier di Amerika, Pandji Pragiwaksono Sempat Ada Katakutan: Ada Orang yang Nggak Suka Gue
"Pengen nangis tapi takut Batal. Hakim Kabulkan Gugatan Pembatalan Merek Open Mic, Kini Jadi Milik Umum," tulis Mo Sidik.
Begitu pun Presiden Stand Up Indo, Adjis Doaibu langsung menandai Twitter Ramon Papana, sosok yang mengklaim kata Open Mic.
Kemudian Adjis Doaibu bersyukur atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan pembatalan merek Open Mic Indonesia.
"Emang dasar katro lu@ramonpapana. Lu itu manusia kalahan di mana pun. Gak ada darah pemenang di badan lu. Super katro maksimal. Ayo ke Psikolog," ujar Adjis Doaibu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.