Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mediasi Gagal, Sidang Perdata Kasus Wanprestasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Berlanjut

Kedua kakak beradik ini diketahui baru dipertemukan dalam sidang mediasi lantaran Ryszard Bleszynski berkesempatan untuk hadir dari Australia.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mediasi Gagal, Sidang Perdata Kasus Wanprestasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Berlanjut
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Sidang wanprestasi yang beragendakan mediasi Tamara Bleszynski dengan kakaknya Ryszard Bleszynski terpaksa gagal lantaran keduanya belum menemukan titik terang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdata kasus Wanprestasi Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski, Senin (10/4/2023).

Kedua kakak beradik ini diketahui baru dipertemukan dalam sidang mediasi lantaran Ryszard Bleszynski berkesempatan untuk hadir dari Australia.

Kuasa Hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan sidang wanprestasi yang beragendakan mediasi terpaksa gagal lantaran keduanya belum menemukan titik terang.

"Jadi gini disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Tamara Bleszynski Dianggap Dramatisir Ketidakhadiran Kakaknya Saat Mediasi

Kendati demikian nantinya tidak menutup kemungkinan untuk masing-masing kuasa hukum bisa melakukan mediasi kembali di luar persidangan berdasarkan hukum acara perdata.

"Tapi hukum acara perdata mengatakan selama Pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara masih bisa dilakukan perdamaian," ungkap Djohansyah.

Berita Rekomendasi

Kemudian, sidang Wanprestasi akan dilanjutkan dengan materi perkara dalam persidangan.

"Jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang. Dalam perjalanannya apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti kami para kuasa hukum pengugat dan kami bisa duduk (bareng)," tutur Djohansyah.

Djohansyah menjelaskan alasan mediasi keduanya gagal terbentuk lantaran ada permintaan dari Ryszard Bleszynski yang tidak bisa dilakukan oleh Tamara Bleszynski, yakni membayar htang pengobatan sang ayah senilai Rp 4 miliar dari bunga utang sebelumnya Rp 800 juta.

Baca juga: Sang Kakak Mangkir di Persidangan, Tamara Bleszynski Merasa Dipermainkan

"Tapi sekali lagi mungkin sekitar 4 kali lipat dibungakan dari nilai pokok kewajiban bayar rumah sakit ayah itu buat kami, waw di luar akal sehat karena ini punya ayah bukan utang pribadi," pungkas Djohansyah.

Tamara Bleszynski sendiri tidak habis pikir apa yang dilakukan oleh sang kakak. Sebab menurut Tamara ada bunga di balik biaya pengobatan sang ayah.

"Kakak saya mengutarakan bahwa yang saya paham ya pokoknya dia ingin utang ayah ini ya dibungakan, bahwa utang ayah ini adalah hutang kamu bukan utang ayah lagi, jadi dibungakan," tutur Tamara Bleszynski.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas