John LBF Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan UU ITE di Polres Metro Jakarta Selatan
Kasus ini berawal ketika AE diduga telah mencemari nama baik John LBF dalam media sosial miliknya. AE dianggap memberitakan berita bohong soal John.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus Tiktokers John LBF atau Henry Kurnia Adhi menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023) malam.
Kedatangannya bersama sang kuasa hukum Machi Achmad diketahui untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporannya terhadap AE (Arief Edison) terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Agenda ini selaku kuasa hukum John LBF mendapatkan undangan klsrifikasi dari Polres Jakarta Selatan atas laporan yang kita buat beberapa waktu lalu tanggal 21 maret di Polda Metro Jaya kemudian hari ini sudah dilemparkan ke Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum John LBF, Machi Achmad, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Cerita John LBF Jadi Mualaf, Sejak Kecil Bergaul dengan Santri hingga Ikut Tarawih
Kasus ini berawal ketika AE diduga telah mencemari nama baik John LBF dalam media sosial miliknya. Dimana AE dianggap memberitakan berita bohong terhadap John LBF.
"Kepada (Laporan John LBF) saudara AE karena dia sempat memberitakan di sosial medianya terkait beberapa diduga berita bohong dan mencemarkan nama baik klien saya," ungkap Machi Achmad.
Diketahui, Jhon LBF pengusaha sekaligus TikToker yang kerap viral di media sosial melaporkan pengacara Arief Edison, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Laporan ini dibuat setelah PT Adidharma Ekaprana melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata terkait dugaan penipuan oleh Hive Five, perusahaan milik Jhon LBF dan disebut telah menyebabkan kerugian Rp1,8 miliar.
Jhon LBF melaporkan Arif Edison karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, tidak hanya itu Ia juga merasa telah difitnah.