Bertemu Pertama Kali Lagi, Ahmad Dhani dan Once Sempat Debat Soal Pasal Royalti Musik
Ahmad Dhani dan Once berdiskusi membahas tentang Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dan Once Mekel untuk pertama kalinya lagi bertemu setelah keduanya berseteru soal lagu Dewa 19.
Dalam pertemuannya ini, Ahmad Dhani dan Once sempat berdebat mengenai isi diskusi mereka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Mereka berdiskusi membahas tentang Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.
Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang sifatnya khusus.
Baca juga: Perseteruan Berakhir, Once Sepakat Turuti Mau Ahmad Dhani, Kini Mereka Satu Suara Soal Royalti
"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," kata Once di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Dhani pun menyela perkataan Once. Mantan suami Maia Estianty itu berujar bahwa menteri Yasonna menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.
"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, pak Menteri sepakat," ucap Dhani.
Namun, Once tetap pada pendiriannya. Ia berpendapat pada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.
"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," ungkap Once.
"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," lanjutnya.
Dhani pun langsung menyela perkataan Once.
"Iya, sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri, profesor, doktor, beda," timpal Dhani.
Perdebatan keduanya pun ditengahi oleh mantan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule.
Iwan Bule berinisiatif meraih tangan Dhani dan Once, kemudian mengajak mereka saling berjabat tangan.
Dhani dan Once pun saling berjabat tangan dan tersenyum ke awak media.
Meski tengah berdebat, Once mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan mereka saat ini.
Keduanya juga sepakat, terkait royalti seharusnya yang bertanggung jawab untuk membayar adalah event organizer (EO) atau promotor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.