Krisdayanti Bicara Soal Royalti Lagu, Ungkap Larangan Tarikan Tambahan, Cukup 20 Persen
Penyanyi yang juga anggota DPR RI, Krisdayanti berbicara soal isu royalti lagu yang mencuat beberapa waktu belakangan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi yang juga anggota DPR RI, Krisdayanti berbicara soal isu royalti lagu yang mencuat beberapa waktu belakangan.
Krisdayanti mengatakan jika royalti lagu harus diserahkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Minta Namanya Ditulis Kris Dayanti, Krisdayanti: Ini Bentuk Sayang ke Ayah Saya, Dia yang Beri Nama
“Kan memang sudah ada lembaga kolektif nasional, jadi kita serahkan ke mereka, supaya para musisi ini jangan sampai hak-haknya dimarjinalkan,” kata Krisdayanti saat jumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).
Dikutip dari Grid.ID, Krisdayanti menegaskan, sebaiknya tidak ada penarikan royalti tambahan.
Penarikan royalti harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau secara (aturan) 20 persen saja tarikannya, harusnya nggak ada tarikan lagi 20 persen tambahan.”
Baca juga: Krisdayanti Sadar Kerutan di Wajah Tak Bisa Dihindari, Bahagia Jadi Tips Tetap Terlihat cantik
Kemudian, mengenai izin penyanyi yang hendak menyanyikan lagu musisi lain, baiknya bisa diselesaikan dengan diskusi.
“Kita kan negara demokrasi, harusnya bisa musyawarah,” pungkas KD.
Sebagai informasi, isu hak cipta dan royalti lagu memang ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan.
Sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Piyu, Badai, hingga Anji yang tergabung dalam Komposer Bersatu sempat mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan soal izin dan royalti pada Selasa (18/4/2023) lalu.
Para musisi tersebut ingin pencipta lagu memiliki hak untuk tidak mengizinkan karyanya dinyanyikan oleh penyanyi lain yang melanggar.
(Grid.ID/Devi Agustiana)