Fakta Zulfani Pasha Alias Ikal Laskar Pelangi Diamankan, Terjerat Kasus Penipuan hingga Tabrak Lari
berikut ini adalah fakta-fakta dari Ikal laskar Pelangi atau dengan nama asli Zulfani Pasha, dari kasus tabrak lari hingga penipuan.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah fakta-fakta dari Zulfani Pasha atau Ikal Laskar Pelangi beserta istrinya berinisial PA diamankan Polsek Gantung, Belitung Timur, Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB.
Zulfani Pasha dan istrinya, PA diduga terlibat kasus penipuan di aplikasi kencan, Michat.
Tak hanya terlibat kasus penipuan, pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi ini juga terlibat kasus tabrak lari hingga penyalahgunaan senjata tajam.
Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, Zulfani terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Berikut ini adalah fakta-fakta kasus Ikal Laskar Pelangi yang telah dirangkum oleh Tribunnews:
Baca juga: Zulfani Alias Ikal Laskar Pelangi Bawa Kabur Uang Pria yang Memesan Istrinya Lewat Aplikasi Kencan
Kasus Penipuan Lewat Aplikasi Kencan
Dikutip dari Pos Belitung, Zulfani Pasha ternyata bekerja sama dengan istrinya, PA melakukan penipuan lewat aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula saat PA, istri Zulfani mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya.
Kemudian ada lelaki yang memesan dirinya melalui aplikasi tersebut.
"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut bekerja sama dengan suaminya Zulfani," ungkap Wawan.
Saat ini pelaku Zulfani Pasha dan istrinya PA sudah diamankan di Polsek Gantung beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu. Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," kata Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata.
Kasus Tabrak Lari
Tak hanya terlibat kasus penipuan, pemeran Ikal itu juga dilaporkan diduga melakukan tabrak lari di kawasan Pulau Dapor, pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.