Fakta Zulfani Pasha Alias Ikal Laskar Pelangi Diamankan, Terjerat Kasus Penipuan hingga Tabrak Lari
berikut ini adalah fakta-fakta dari Ikal laskar Pelangi atau dengan nama asli Zulfani Pasha, dari kasus tabrak lari hingga penipuan.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Mobil itu kabur dan dikejar korban sampai arah Pasar Gantung.
Sampai depan pospam, korban melaporkan kejadian tabrak lari tersebut.
Setelah dapat laporan, lanjut Wawan, petugas Pospam bersama Kanit Intel Polsek Gantung mengejar mobil yang kabur dengan kecepatan tinggi itu.
Sesampainya di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang, polisi berhasil menghentikan laju mobil tersebut.
Namun sebelumnya, mobil itu sempat menabrak motor yang dikendarai oleh petugas pospam sampai masuk ke kolong mobil tersebut.
"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," beber Wawan.
Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Baca juga: Acungkan Pedang di Jalanan, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Jalani Tes Urine, Masa Lalunya Mengejutkan
Acungkan Pedang di Jalanan
Zulfani Pasha juga ditangkap polisi karena mengacungkan senjata tajam jenis pedang di jalanan.
Ia ditangkap karena aksinya mengacungkan senjata tajam dinilai membahayakan orang lain.
Bukan hanya Zulfani yang diamankan, ada empat orang lainnya ikut ditangkap, yakni PA (22) istri Zulfani, A (18), AL (22), dan H (18). Mereka berada dalam mobil yang sama.
Zulfani Pasha tidak sendiri, aksi koboi tersebut dilakukannya bersama dengan 4 teman lainnya menggunakan mobil.
Mereka terdiri dari empat pria dan satu wanita masing-masing Zulfani Pasha (26), istri Zulfani, PA (22), pengemudi A (18), AL (22), dan H (18).
Aksi tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti pengendara di kawasan tersebut dengan melambai-lambaikan samurainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.