Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dito Mahendra Masuk DPO, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Dirinya Saat Berkasus di Serang Kota

Dito Mahendra ditetapkan masik ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Mabes Polri.Nikita Mirzani membandingkaan dengan nasibnya saat ditahan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dito Mahendra Masuk DPO, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Dirinya Saat Berkasus di Serang Kota
kolase/instagram
Dito Mahendra ditetapkan masik ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Mabes Polri.Nikita Mirzani membandingkaan dengan nasibnya saat ditahan. 

Namun, Djuhandhani tidak menyebutkan kapan penyidik akan memanggil orang-orang terdekat, termasuk Nindy Ayunda.

"Nanti akan kami beritahu kapan dipanggilnya," ucap Djuhandhani.

Sekedar informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan 9 di antara 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. 

Senpi Ilegal
Senpi Ilegal (youtube)

Sekiranya sembilan jenis senjata api yang tidak berizin yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Bareskrim juga sebelumnya melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun, Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Nindy Ayunda terkait dirinya yang akan ikut diperiksa terkait kasus Dito Mahendra.
 

Berita Rekomendasi

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas