Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Lina Mukherjee Bantah Kliennya Tak Kooperatif, Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa hukum Lina Mukherjee membantah kliennya tak kooperatif, hingga ungkap alasan tak penuhi panggilan polisi.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Lina Mukherjee Bantah Kliennya Tak Kooperatif, Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi
YouTube Ngobrol Asix
Kuasa hukum Lina Mukherjee bantah kliennya tak kooperatif, hingga beberkan alasan tak penuhi panggilan polisi. 

Sang kuasa hukum pun terus mengupayakan perdamaian pada kasus yang membelit Lina Mukherjee.

"Biasanya kalau manusia dapat cobaan dan bisa dilalui dengan sabar dan tabah, kami percaya setiap persoalan itu pasti ada solusinya, ada jalan keluarnya."

Baca juga: Tanggapi soal Lina Mukherjee Makan Babi dengan Sadar, Tessa Mariska: Contoh Nggak Baik Banget

"Nah ini yang kami coba, kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia supaya Mbak Lina bisa menyelesaikan persoalan ini dan bisa berdamai," bebernya.

Mahar Triramadhani sedang mengupayakan jalur damai untuk Lina Mukherjee.

"Sedang kita upayakan ya, segera. Pasti kita tempuh jalan itu," jelasnya.

Dalam tayangan tersebut, Mahar Triramadhani membeberkan kliennya akan segera memenuhi panggilan dari Polda Sumatra Selatan

"Mbak Lina ini taat hukum, panggilan dari Polda Sumatra Selatan akan kita hadiri besuk sesuai dengan jadwalnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai tambahan informasi, Lina Mukherjee sempat dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat ke Polda Sumatra Selatan atas dugaan penistaan agama.

Saat itu Lina Mukherjee mengunggah konten makan babi dengan membaca bismillah.

Konten tersebut dianggap menistakan agama lantaran diketahui Lina Mukherjee adalah seorang muslim.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas