Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Venna Melinda Unggah Video Keterangan Jaksa, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Venna Melinda mengunggah video berisi hasil wawancara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri soal tuntutan kasus KDRT Ferry Irawan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Venna Melinda Unggah Video Keterangan Jaksa, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
Warta Kota dan Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana kasus KDRT, tapi tak mengakui perbuatannya kepada Venna Melinda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Venna Melinda dan terdakwa Ferry Irawan, suaminya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang lanjutan Ferry Irawan selaku terdakwa kasus dugaan KDRT, Rabu (3/5/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Keduanya Sudah Setuju

Venna Melinda mengunggah video berisi hasil wawancara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono usai menjalani sidang dengan terdakwa Ferry Irawan.

"Dalam surat tuntutan hukuman untuk terdakwa satu tahun enam bulan," kata Yuni Priyono, dikutip Warta Kota, Kamis (4/5/2023).

Yuni Priyono menegaskan tuntutan satu tahun enam bulan untuk Ferry Irawan, dirasa sangat tepat karena sudah membuat Venna Melinda jadi korban atas kasus dugaan KDRT.

"Dimana saudara ketahui, surat tuntutan JPU unsur unsur dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa (Ferry Irawan), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucapnya.

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Tak Permasalahkan Putrinya Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Lebih Bahagia

Sebelum menetapkan tuntutan hukum untuk Ferry Irawan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

BERITA REKOMENDASI

"Yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, akibat perbuatan terdakwa korban menderita baik secara fisik dan psikis," ujar Yuni Priyono.

"Yang meringankan terdakwa bersikap baik dan mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," sambungnya. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas