Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tidak Ditahan karena Mengaku Sakit
Saat akan ditahan polisi sebagai tersangka kasus itu, Lina Mukherjee justru dibawa ke ruang instalasi gawat darurat setelah sakitnya kambuh.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Polda Sumatera Selatan.
Perempuan bernama asli Lina Lutfiawati ini telah memberikan keterangannya sebagai tersangka kasus tersebut, Rabu (3/5/2023).
Pemeriksaan itu berlangsung selama 12 jam sejak dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Saat akan ditahan polisi sebagai tersangka kasus itu, Lina Mukherjee justru dibawa ke ruang instalasi gawat darurat setelah sakitnya kambuh.
"Saya punya maag akut," kata Lina Mukherjee di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Sabtu (6/5/2023).
Pemeriksaan yang begitu panjang membuat Lina Mukherjee kelelahan.
"Sebelum ini juga sudah sakit karena ada sakit lambung," ujar Lina Mukherjee.
Baca juga: Lina Mukherjee Kapok Buat Konten Makan Babi, Ucap Syukur Tak Ditahan Usai Dituding Nistakan Agama
Andi Bashar, pengacara Lina Mukherjee, menyatakan, kliennya sakit lantaran menjalani pemeriksaan maraton sepanjang hari.
"Kecapekan dan kurang tidur," kata Andi Bashar.
Saat ini Lina Mukherjee kembali ke Jakarta untuk menjalani pengobatan ke dokter spesialis untuk menyembuhkan sakitnya.
Lina Mukherjee terseret kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan kriuk babi sambil membaca bismillah hingga dilaporkan Ustaz Syarif Hidayat di Polda Sumatera Selatan.
Lina Mukherjee tidak akan ditahan polisi karena sakit. (Ikhwana Mutuah Mico )
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lina Mukherjee Mengaku Sakit, Tidak Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama,