Pengacara Ferry Irawan Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Singgung Luka Venna Melinda
Ferry Irawan dituntut hukuman 1,6 tahun penjara, pengacara anggap berlebihan lantaran Venna Melinda tidak alami luka berat.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum."
"Maka itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya."
Baca juga: Ibunda Venna Melinda Tak Permasalahkan Putrinya Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Lebih Bahagia
"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.
Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005.
Baca juga: Venna Melinda Akui Tak Benci Ferry Irawan, Doakan sang Suami Dapat Hidayah
Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.
"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "
"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)