Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Ferry Irawan Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Singgung Luka Venna Melinda

Ferry Irawan dituntut hukuman 1,6 tahun penjara, pengacara anggap berlebihan lantaran Venna Melinda tidak alami luka berat.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pengacara Ferry Irawan Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Singgung Luka Venna Melinda
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Hukuman 1,6 tahun penjara untuk Ferry Irawan disebut pengacara berlebihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Diketahui, kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada Rabu, (3/5/2023). 

Kerap menolak tuduhan yang dialamatkan Venna Melinda kepadanya soal dugaan KDRT selama pernikahan, Ferry Irawan pun tetap meyakini kalau dirinya tidaklah bersalah.

Dalam sidang-sidang yang telah berjalan, Ferry Irawan terlihat menyangkal segala tuduhan.

Pun Ferry Irawan menyatakan keinginannya untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya

Melalui kuasa hukumnya, Ferry Irawan yang kini mendekam dalam rumah tahanan Mapolda Jatim pun memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Kuasa hukum Ferry Irawan, yakni Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

BERITA TERKAIT

Menurut Epi Fani Rahmad Gunadi, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi
Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Venna Melinda Mohon Doa

"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. "

"Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," kata Epi Fani Rahmad Gunadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu ( 6/5/2023). 

Epi Fani Rahmad Gunadi menganggap bahwa Ferry Irawan tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

"Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," pungkas Epi.

JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya

Ferry Irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.   

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas