Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Ibunda Venna Melinda Tahu Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tanggapan ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati usai menantunya, ferry Irawan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Reaksi Ibunda Venna Melinda Tahu Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kolase tribunnews
Ibunda Venna Melinda beri tanggapan usai Ferry Irawan dituntut hukuman 1,6 tahun penjara. 

Ferry Irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.   

Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Keduanya Sudah Setuju

Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum." 

"Maka itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya."

Yuni Priono selaku Jaksa Penuntut Umum (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).
Yuni Priono selaku Jaksa Penuntut Umum (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Tak Permasalahkan Putrinya Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Lebih Bahagia

"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).

Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.

Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005. 

Baca juga: Venna Melinda Akui Tak Benci Ferry Irawan, Doakan sang Suami Dapat Hidayah

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "

"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya.  

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas