Perlu Dikaji Ulang, IDI Nilai Ada Masalah Lebih Krusial daripada RUU Kesehatan
Lima organisasi profesi turun ke jalan untuk menolak RUU Kesehatan pada Senin (08/05/2023).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lima organisasi profesi turun ke jalan untuk menolak RUU Kesehatan pada Senin (08/05/2023).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi, SpOT menilai masih banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan pemerintah ketimbang terus menerus membuat undang-undang baru.
Ia menyebut, seperti meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.
Di samping itu, pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani.
Baca juga: Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Jamin Layanan IGD Tetap Jalan
Selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.
"Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” kata Adib dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep, RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat serta lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif.
Diketahui, RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril.
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.