Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tempuh Langkah Hukum, Inara Rusli Polisikan Virgoun dan Tenri Ajeng Terkait Dugaan Perzinaan

Beberapa bukti juga telah diberikan pihak Inara Rusli kepada penyidik untuk meyakinkan laporannya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tempuh Langkah Hukum, Inara Rusli Polisikan Virgoun dan Tenri Ajeng Terkait Dugaan Perzinaan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Inara Rusli saat menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan perzinahan terhadap Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inara Rusli akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan sang suami, Virgoun, dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023. 

Inara Rusli menyangkakan Pasal 284 terkait dugaan perzinaan.

Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023). 

Baca juga: Virgoun Abaikan Inara Rusli Beberapa Tahun Ini, Akui Fokus ke Keluarga Kecilnya

"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar. 

Kemudian Inara Rusli membacakan laporan polisi yang ia tujukan untuk Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," ujar Inara dalam surat laporan polisi tersebut.

Berita Rekomendasi

Beberapa bukti juga telah diberikan pihak Inara Rusli kepada penyidik untuk meyakinkan laporan polisi tersebut. 

Bukti tersebut diantaranya berupa video, tangkapan layar dan transferan uang dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang dimaksud dalam laporan polisi tersebut.

"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," jelasnya. 

Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.

Laporan itu membuat konflik rumah tangga Virgoun dan Inara kian rumit.

Semua bermula saat Inara membongkar perselingkuhan sang suami Virgoun di media sosial.

dskgbfinara
Inara Rusli saat menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan perzinahan terhadap Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa, Rabu (10/5/2023).

Netizen pun dibuat terkejut karena Virgoun melalui karyanya menunjukkan sebagai pria yang mencintai sang istri dan anak-anaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas