Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Daerah, Netizen Langsung Gaduh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pajak atas penyelenggaraan hiburan termasuk konser Coldplay merupakan aturan daerah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup Musik Coldplay telah mengumumkan secara resmi akan menggelar rangkaian konser tur konsernya di Stadion Gelora Bung (GBK) Senayan, Jakarta pada 15 November 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pajak atas penyelenggaraan hiburan termasuk konser musik merupakan aturan daerah.
Baca juga: Politisi Malaysia Minta Konser Coldplay Batal, Pemerintahnya Justru Dukung Band Inggris Itu
Peraturan itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Tentang pajak hiburan, memang ini UU HKPD. Kita (DJP) nggak pernah atur, menjadi pajak daerah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Karena itu, Hestu Yoga menegaskan, kegiatan hiburan termasuk konser musik tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) karena objek pajak daerah.
"Di UU PPN kita, itu (konser musik) tidak dikenakan PPN. Itu diserahkan ke daerah jadi objek pajak daerah, apakah 15 persen atau seperti apa realisasinya juga kami nggak ngerti," pungkas Hestu.
Baca juga: Polisi Pastikan Konser Band Coldplay Tetap Berjalan Meski Berdekatan dengan Pemilu 2024
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, terkait pajak hiburan itu sudah ada pembagian.
Aturan tersebut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sehingga Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur lagi di UU PPN.
"Namun demikian kok ada pelaporannya? Ini penting, sebagaimana dilaporkan Ibu Menteri (Keuangan Sri Mulyani) di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan. Jadi, berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita," ujarnya.
Dia menjelaskan, DJP laporkan data itu untuk mengetahui dinamika yang terjadi di setiap industri, termasuk hiburan atau pariwisata.
Baca juga: Harga Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 Termahal Rp 11 Juta, Ini Fasilitas yang Didapat
"Di DJP, Pak dirjen (pajak) juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportsi, makanan dan minuman.
Data itu di DJP juga sangat penting, dengan melihat industri pariwisata tumbuh juga akan memberikan dampak penting juga," kata Yon.
Dengan demikian, di internal DJP akan melihat sebagaimana kalau industri hiburan atau pariwisata tumbuh berarti orang bergerak.
"Berarti industri-industri yang terkait akan tumbuh dan selama pandemi kemarin menjadi indikator yang cukup baik sebenarnya ketika Google Mobility Index bergerak naik, Mandiri Spending Index naik, pajak hiburan juga naik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.