Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kamu Mau Utang ke Pinjol Cuma Demi Beli Tiket Coldplay? OJK Hingga Penyanyi Tompi Beri Peringatan

Pertanyaannya, pantaskah demikian? Apakah tidak berisiko hanya demi menonton sebuah konser?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kamu Mau Utang ke Pinjol Cuma Demi Beli Tiket Coldplay? OJK Hingga Penyanyi Tompi Beri Peringatan
Kolase Tribunnews/ Instagram @temgmt
Harga tiket konser Coldplay di Jakarta 2023 telah dirilis oleh promotor secara resmi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan band asal Inggris Coldplay disambut antusias masyarakat.

Coldplay dijadwalkan bakal manggung di Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November 2023.

Bagi sebagian orang mungkin tidak masalah karena ada yang punya bujet cukup besar atau memang sudah lama menyiapkan dana kalau band favorit mereka benar-benar datang ke Indonesia.

Lantas bagaimana dengan para fans yang punya keterbatasan anggaran lantaran karena waktu untuk membeli tiket dianggap terlalu cepat sehingga tidak bisa menabung lebih dulu.

Beberapa warganet bahkan berkomentar segera mencari informasi untuk mendaftar pinjaman online atau pinjol hanya demi bisa membeli tiket konser Coldplay di Indonesia.

Pertanyaannya, pantaskah demikian? Apakah tidak berisiko hanya demi menonton sebuah konser?

Peringatan OJK

Berita Rekomendasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket musik.

"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal,” tulis OJK dalam Instagram @ojkindonesia, Jumat (12/5/2023).

OJK menambahkan, anak muda dapat juga mengatur keuangan untuk mencapai tujuan finansial seperti membeli tiket konser, misalnya dengan menabung dan berinvestasi.

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat mengetahui bagaimana ciri-ciri dari pinjol ilegal.

Baca juga: Nasihati yang Ingin Menonton Coldplay Tapi Tak Punya Duit, Tompi: Jangan Sampai Pinjol

1. Syarat mudah, hanya modal Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pemilik dan alamat kantor tidak jelas

3. Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas