Penuhi Panggilan Penyidik, Inara Rusli Bawa 3 Saksi Dugaan Perzinaan Virgoun dan Tenri Ajeng
Masing-masing saksi diperiksa selama hampir empat jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inara Rusli penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporannya atas dugaan perzinaan Virgoun dan Tenri Ajeng.
Ia datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, membawa tiga saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.
Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar seusai menjalani pemeriksaan.
"Ada beberapa 3 orang saksi yang kita ngga bisa sebut untuk menjaga netralitas keterangannya kita ngga sebutkan. Tapi yang berhubungan dengan dugaan tadi," kata Andy Mulia Siregar, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Ngaku Miliki Tunggakan Cicilan Tanah, Inara Rusli Singgung Transferan yang Tak Sesuai Perjanjian
Kemudian saat ditanya apakah orangtua dari Inara ikut menjadi saksi dalam laporan sang putri, Andy Mulia Siregar tidak menjawabnya secara tegas.
"Kita nggak sebutkan itu (ibu Inara Rusli jadi saksi) mungkin kabar dari luar, kita nggak sebutkan dalam rangka netralitas keterangan," ungkapnya.
Kemudian masing-masing saksi diperiksa selama hampir empat jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Tidak hanya memeriksa ketiga saksi dari pelapor yakni Inara Rusli.
Istri Virgoun ini juga membawa bukti tambahan untuk memeprkuat laporan polisi kepada sang suami dan Tenri Ajeng.
"Tadi inara datang ke penyelidik untuk memberikan tambahan bukti-bukti, ada beberapa bukti yang kemudian dia tambahkan, kan begitu. kemungkinan selanjutnya juga akan ada tambahan-tambahan bukti lainnya karena ini kan masih dalam proses penyelidikan," pungkas Andy Mulia Siregar.
Diketahui, Inara Rusli akhirnya mengambil langkah hukum, ia melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023.
Inara Rusli menyangkakan Pasal 284 terkait dugaan perzinahan.
Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.