Marah Cita Citata Diberitakan Rebut Suami Orang, Didi Mahardika Polisikan Stasiun TV
Didi Mahardika polisikan satu stasiun TV menggunakan UU ITE pasal 32, 48, 35, dan 51 dan UU Penyiaran pasal 36 dan 37.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Didi Mahardika, suami Cita Citata, menyambangi Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporannya pada 15 Juli 2022 lalu.
Sebagaimana diketahui, Didi Mahardika melaporkan satu di antara stasiun televisi (TV) swasta Tanah Air.
"Memang laporan ini sejak 15 Juli 2022. Yang melapor adalah mas Didi Mahardika yang menderita kerugian ini adalah mas Didi dan Mbak Cita," kata Ferdian Sutanto selaku kuasa hukum, di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Jawab Isu Nikah Siri dengan Didi Mahardika, Cita Citata Tunjukkan Buku Nikah: Ini yang Ditanyain?
Ferdian mengatakan, stasiun TV yang dilaporkan ini dianggap memberitakan Cita Citata dan Didi tidak sesuai faktanya.
"Laporan ini, jadi gini, di 2022 mas Didi kaget ternyata ada tayangan video yang beredar di media bahwa ada kata-kata yang kurang pas," jelas Ferdian.
Selain itu, tayangan pemberitaan stasiun TV yang dilaporkan ini sumbernya tidak berasal dari omongan Cita Citata dan Didi.
"Ironisnya adalah bahwa di tahun 2022, mas Didi dan mbak Cita tidak diwawancara atas hal tersebut. Kemudian, karena atas dasar itu, kita melaporkan. Yang kita laporan adalah sebuah stasiun TV nasional yang sampai saat ini tahap lidik. Oleh sebab itu, kita menanyakan bagaimana perkembangan laporan," ujarnya.
"Jadi, seolah seolah mas didi dan mbak cita diwawancara, 'Eh, gimana tentang kedekatan mbak Cita, Didi?'. Padahal tidak diwawancara. Dan sebaliknya juga. Mbak Cita ditayangkan di sebuah itu bahwa kedekatan dengan mas Didi. Padahal, tidak diwawancara tentang kedekatan ini gitu loh," katanya lagi.
Adapun stasiun TV tersebut dianggap memberitakan pemberitaan yang diduga memfitnah.
Kata Ferdian, pemberitaan tersebut menyebut bahwa Cita Citata merebut suami orang.
"Kerugian imateril. Tapi, waktu itu, ada kata-kata yang tidak pantas, 'Ngambil suami orang'. Inilah yang disayangkan. Waktu itu tidak diwawancara kepada mbak Cita dan mas Didi," ungkapnya.
Karena hal tersebut, stasiun TV ini dilaporkan polisi dengan undang-undang ITE.
Didi dan Cita Citata juga menyertakan pasal undangan-undang penyiaran.
"Isinya itu terkait dengan dugaan pelanggaran ite dan penyiaran. Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang-undang ITE. Dan kemudian undang-undang penyiaran pasal 36 dan 57," pungkasnya.
Laporan Cita dan Didi ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, stasiun televisi swasta ini terancam pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau pasal 30 Jo pasal 51 (1) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU.No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.