Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit
Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: bunga pradipta p
"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.
Baca juga: Alami KDRT Fisik dan Psikis, Venna Melinda Sebut Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Pantas Buat Ferry Irawan
Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.
Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.
"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bayu Indra Permana)(Tribun Jatim/Sri Wahyunik)
Artikel lain terkait Venna Melinda Korban KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.