LBH HKTI Sebut Rebecca Klopper jadi Korban hingga Video yang Viral Dinilai Janggal
LBH HKTI mengatakan, Rebecca Klopper adalah korban dalam video yang viral di media sosial. Video itu juga dinilai janggal.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) menyebut Rebecca Klopper adalah korban dari video viral yang beredar di media sosial.
Selain itu, video yang diduga memperlihatkan Rebecca Klopper dinilai janggal oleh LBH HKTI.
Dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (25/5/2023), perwakilan LBH HKTI, Junaedin mendatangi Mabes Polri untuk memberikan dukungan kepada Rebecca Klopper.
"Saya mewakili ketua LBH HKTI untuk menghadap ke Mabes Polri terkait video yang sedang viral yang menyeret saudara RK."
"Memberikan dukungan, memberikan atensi juga, membuat laporan terkait maraknya dan juga kesimpangsiurannya informasi terkait RK ini."
"Memberikan dukungan penuh terhadap polisi agar segera menindaklanjuti terkait kasus ini," terang Junaedin.
Baca juga: Merasa Dekat, Marissya Icha Marah Tahu Video Mirip Rebecca Klopper Viral, akan Laporkan Penyebar
Lebih lanjut, Junaedin mengatakan bahwa Rebecca Klopper adalah korban dalam kasus ini.
Selain itu, Junaedin dan pihaknya menilai terdapat kejanggalan pada video tersebut.
"Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban."
"RK ini korban ya, tapi seolah-olah RK ini orang yang salah dan bahkan ada yang melaporkan."
"Diduga video yang beredar ini sangat janggal ya," jelasnya.
Dalam video tersebut, Rebecca Klopper dinilai berada di bawah pengaruh suatu obat atau tekanan.
"Bisa saja indikasinya diduga pengaruh obat ataupun minuman ataupun dia dalam tekanan," ucap Junaedin.
Menurut Junaedin, sosok yang harus ditindaklanjuti adalah pembuat video tersebut.
"Yang perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian adalah terkait 'Siapa sih pembuat yang sebenarnya?' Sampai saat ini pun belum diketahui," tuturnya.
Dalam kasus ini, terdapat satu hingga dua orang yang bisa menjadi tersangka dan terancam enam tahun penjara.
"Bisa jadi satu orang, bisa jadi dua orang pada akhirnya yang menjadi tersangka."
"Pertama adalah pembuat, kedua adalah yang mendistribusikan, karena ini kaitannya dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan ini ancamannya bisa sampai enam tahun penjara," ungkap Junaedin.
Pihak LBH HKTI pun akan melaporkan akun yang menyebarkan video itu pertama kali.
"Kita akan membuat laporan, kita akan melaporkan jejaring sosial yang menyebarkan pertama kali."
"Bila RK mau melaporkan terkait si pembuat video itu sendiri yang sudah merugikan dan mempermalukan dan itu bisa saja dikuasakan ke kami."
"Sejauh ini kita sudah tau ya (akun yang pertama kali menyebarluaskan), tapi informasinya bahwa akun itu sudah tidak ada," ujarnya.
Namun, hal ini akan ditindaklanjuti lebih dalam.
Di sisi lain, pihak LBH HKTI berharap Rebecca Klopper segera memberikan klarifikasi ke publik.
"Kita mengimbau kepada RK sesegera mungkin memberikan klarifikasi di media agar semuanya menjadi jelas."
"Ini juga membantu ke depan agar RK tidak menjadi sorotan yang negatif," tutup Junaedin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Rebecca Klopper