Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Video Viral Mirip Rebecca Klopper Ternyata Sudah 2 Kali Dilaporkan, Pernah Tersebar 3 Bulan Lalu

Kasus video viral yang diduga mirip Rebecca Klopper ternyata sudah 2 kali dilaporkan olehnya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Video Viral Mirip Rebecca Klopper Ternyata Sudah 2 Kali Dilaporkan, Pernah Tersebar 3 Bulan Lalu
Kolase tribunnews
Kasus video viral mirip Rebecca Klopper ternyata sudah 2 Kali dilaporkan. 

"Jadi saya sebagai teman dekat Marissya Icha diminta agar mengurungkan niatnya (melaporkan Rebecca ke polisi), karena tentunya dampak psikologisnya sangat hebat dengan tersebarnya video ini," tandasnya.

Di sisi lain, Fahmi Aulia pun juga menjelaskan bahwa kondisi Rebecca diketahui dalam keadaan sehat.

Polisi Benarkan Rebecca Klopper Laporkan Akun Twitter yang Sebarkan Video Viral Mirip Dirinya

Rebecca Ayu Putri Klopper (RAPK) alias Rebecca Klopper (RK) membuat laporan ke Bareskrim Polri, tentang penyebaran video yang mirip dirinya di sosial media.

Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa aduan itu tercatat dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.

Melalui kuasa hukumnya, Rebbeca Klopper melaporkan akun Twitter @dedekkugem atas unggahan video viral tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI penerima kuasa dari RAPK alias RK."

Berita Rekomendasi

"Melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekkugem atas dugaan tindak pidana," kata Ahmad Ramadhan dikutip dalam YouTube Seleb On Cam news, Kamis (25/5/2023).

Menurut Ahmad Ramadhan, laporan tersebut diajukan pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.

Baca juga: Kondisi Rebecca Klopper setelah Video Mirip Dirinya Viral, Sempat Divideo Call Marissya Icha

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekkugem atas dugaan tindak pidana."

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan."

"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," tutur Ahmad. 

Ahmad Ramadhan (Tangkapan layar kanal YouTube Seleb Oncam).
Ahmad Ramadhan (Tangkapan layar kanal YouTube Seleb Oncam).

Baca juga: Haji Faisal Benarkan Fadly Faisal Sedih setelah Video Mirip Rebecca Klopper Viral

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyampaikan laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik. 

“Laporan polisi masih dipelajari penyidik,” terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas