Kantongi Sejumlah Bukti, Pihak Rebecca Klopper Serahkan Kasus Video Viral 47 Detik ke Polisi
Mengantongi sejumlah bukti, pihak Rebecca Klopper serahkan kasus video viral 47 detik ke polisi.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Mengantongi sejumlah barang bukti, pihak aktris Rebecca Klopper serahkan kasus video viral 47 detik ke polisi.
Belakangan nama Rebecca Klopper mendadak ramai diperbincangkan lantaran beredar video viral 47 detik mirip dirinya di jagad dunia maya.
Video viral 47 detik tersebut rupanya membuat Rebecca Klopper terpukul hingga mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (7/6/2023), kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
Tak hanya mengantongi beberapa barang bukti, pihak Rebecca Klopper juga telah menyiapkan saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bantah Isu Putus, Fadly Ternyata Hampir Tiap Hari Temani Rebecca Klopper di Tengah Kasus Video Viral
"Kalau untuk perkembangan laporan kita sudah menyiapkan beberapa saksi dan beberapa bukti," ungkap Sandy Arifin.
Bukti-bukti yang dikumpulkan pihak Rebecca Klopper berupa beberapa tangkapan layar dan link terkait kasus tersebut.
"Bukti capture dan beberapa link yang sudah dikumpulkan oleh kami selaku tim kuasa hukum Rebecca Klopper," sambungnya.
Kini pihak Rebecca Klopper hanya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi tinggal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Rebecca Klopper Baru Klarifikasi atas Kasus Video 47 Detik, Kuasa Hukum Akui Kliennya Drop
Melalui sang kuasa hukum, Rebecca Klopper mengaku akan kooperatif hadir untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Bila mana ada panggilan lebih lanjut nanti kita akan hadir kooperatif dan mengikuti proses hukumnya," beber Sandy.
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rebecca Klopper Baru Klarifikasi atas Kasus Video 47 Detik
Dalam dokumentasi berbeda Sandy Arifin mengungkapkan alasan kliennya baru muncul ke hadapan publik setelah sekian lama bungkam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.