Alasan Istri Vincent Rompies Jadi Saksi Sidang Cerai, Kuasa Hukum Desta: Tahu Masalah dari Awal
Istri dari Vincent Rompies, Fifi Karamoy menjadi saksi dalam sidang cerai Desta Mahendra dan Natasha Rizky.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Alasan istri Vincent Rompies, Fifi Karamoy menjadi saksi dalam sidang cerai lanjutan Desta Mahendra dan Natasha Rizky telah diungkap oleh kuasa hukum sang presenter.
Diketahui, Fifi Karamoy menjadi saksi dalam sidang lanjutan perceraian Desta dan Natasha Rizky yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Terlebih, Fifi Karamoy menjadi saksi dari pihak Desta dengan agenda pemaparan hasil mediasi dan saksi.
Dijelaskan oleh kuasa hukum Desta, yakni Hendra Siregar, alasan Fifi Karamoy menjadi saksi dalam perceraian tersebut lantaran kedekatan mereka sudah melebihi saudara.
"Ya selama mereka berteman, menyampaikan curhatnya lah itu yang disampaikan,”
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Cerai Lanjutan Desta dan Natasha Rizky, Istri Vincent Rompies Pilih Bungkam
“Kalau teman ini sudah kayak keluarga ya, "
"Kebetulan sangat dekat dan sangat mengetahui masalahnya dari awal,” kata Hendra Siregar dikutip dalam YouTube Waswas, Senin (12/6/2023).
Selain istri Vincent Rompies, kakak dari Natasha Rizky, Yessi Petricya juga turut hadir menjadi saksi dalam sidang cerai lanjutan tersebut.
Baca juga: Tak Hadir Disidang Lanjutan, Desta dan Natasha Rizky Berharap Proses Cerai Bisa Cepat Diputus
“Satu lagi saksi kami dari pihak keluarga, kakak kandung (Natasha Rizky),” tutur Hendra lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra Siregar juga menyampaikan terkait dengan agenda sidang selanjutnya.
Sidang perceraian Desta dan Natasha Rizky selanjutnya merupakan agenda putusan yang akan digelar pada Senin (19/6/2023), mendatang.
“Agendanya udah putusan,” tandas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Desta telah mendaftarkan gugatan permohonan talak cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 11 Mei 2023, lalu.
Gugatan talak cerai Desta pun diterima oleh petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS, dan telah diadakan pada 29 Mei 2023, lalu.