Pengacara Inge Anugrah Benarkan Kliennya Diminta Ari Wibowo Keluar Apartemen, Singgung soal Etika
Ari Wibowo sebut tidak etis jika dirinya dan Inge Anugrah masih tetap tinggal serumah.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: bunga pradipta p
Poin perubahan gugatan pertama, Petrus mengatakan dasar perceraian karena adanya pihak ketiga.
Namun, menurut Petrus hal itu masih hanya sekedar narasi belaka.
Ia menganggap gugatan itu nantinya harus ada pembuktian bersama saksi yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
"Tapi kan ini baru narasi, belum ada pembuktiannya, bukti kan harus ada keterangan saksi kan," ujarnya.
Kemudian perubahan gugatan kedua, Ari menegaskan Inge tidak boleh menuntut soal harta bersama.
"Yang perubahan kedua, mengenai harta bersama Pak Ari Tegaskan bahwa Bu Inge tak boleh menuntut (harta)."
"Pemisahan harta itu kan, Pak Ari menegaskan lagi, dalam perubahannya bahwa untuk harta tidak boleh diotak-atik lagi, perubahan gugatannya itu," kata Petrus, Kamis.
Poin perubahan yang terakhir, Ari ingin Inge juga menjadi wali sehingga untuk hak bertemu dengan anak-anaknya tidak ada batasan.
"Pak Ari bersama bu Inge boleh menjadi wali, dan kalau bertemu (anak) tidak perlu izin tapi pemberitahuan aja," pungkas Petrus.
Diketahui Ari mendaftarkan gugatan cerai terhadap Inge, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 324/Pdt. G/2023/PN.
Ari dan Inge memutuskan berpisah setelah sudah menjalin rumah tangga selama 17 tahun.
Hasil mediasi keduanya dinyatakan gagal sehingga saat ini Inge dan Ari melanjutkan proses perceraian mereka.
(Tribunnews.com/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.